1. UMUM
Apakah PRUlink assurance ACCOUNT ?
Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan Anda.
2. MANFAAT PRULINK ASSURANCE ACCOUNT
a. Jaminan Manfaat Kematian (Guaranteed Death Benefit)
b. Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
c. Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum assured) setiap saat
d. Dapat melakukan penambahan premi (top up) setiap saat
e. Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
f. Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
g. Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang lebih banyak
3. CARA PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT ASURANSI
Pembayaran klaim sehubungan dengan meninggalnya Tertanggung Utama berupa pembayaran Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai akan dibayarkan seluruhnya sekaligus setelah
permohonan klaim disetujui
4.TERTANGGUNG UTAMA MASIH HIDUP
Apabila Tertanggung Utama masih dalam keadaan hidup pada tanggal akhir Pertanggungan Asuransi maka kami hanya perkewajiban membayar Nilai Tunai saja
5. PENGECUALIAN
santunan Manfaat Prulink Assurance Account tidak berlaku untuk meninggalnya Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku
atau terakhir polis tersebut dipulihkan
b. Tindakan kejahatan
c. Hukuman mati perdasarkan badan peradilan
6. SYARAT - SYARAT PERMOHONAN KLAIM
a. Polis Asli
b. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan lengkap dan benar
c. Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia
d. Catatan medis/resume apabila diminta
e. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan labotarium dan radiologi
f. Fotokopi KTP Tertanggung & Penerima Manfaat
g. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter ( A1 Asli )
h. Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung & Penerima Manfaat apabila pernah melakukan perubahan nama
i. Surat Berita Acara Kepolisian ( Asli ) Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Terimakasih atas kunjungannya,Bila anda suka dengan artikel ini silahkan JOIN TO MEMBER BLOG atau berlangganan geratis Artikel dari blog ini, daftarkan email anda pada form subscribe diatas . Pergunakan vasilitas diblog ini untuk mempermudah anda. Bila ada masalah dalam penulisan artikel ini silahkan kontak saya melalui kotak komentar yang ada dibawah atau gunakan fasilitas yang ada diblog ini untuk menghubingi saya.
Salam Blogger.... !!! .
Admin Rivai Silaban



0 komentar :
1. Komentar SPAM Akan secepatnya dihapus
Konversi Kode Forum Diskusi Join to Blog2. Pastikan untuk " Berlangganan Lewat Email " untuk membangun kreatifitas blog ini
3. Cek komentar masuk sebelum bertanya.
4. Link aktiv tidak akan berpungsi.
5. Dilarang menyebarluaskan artikel tanpa persetujuan dari saya.
6. Untuk mengajukan pertanyaan diluar postingan diatas, silahkan klik " Forum Diskusi "
7. Bergabung dengan kami untuk menjadi member Klik " Join to Member "
8. Komentar yang mengandung code tag HTML, konversikan terlebih dulu silahkan klik " Konversi Kode "